Tuesday, January 3, 2023

The Use of Speech Act in “ The Blind Side” Movie

Image by: https://www.joblo.com/tag/the-blind-side/posters/

Making statements are the way we communicate to each others and many kinds of statements that we can make to build a comunication with some people. We can make apologize, offerings, asking, permission and so on. All of them is included as a speech act. We use the speech act to get one’s respond

According  to  Levinson  (1983)  pragmatics  is  study  of  just  those  aspects  of  the relationship between language and context that are relevant to the writing and the grammars. In study of pragmatics, speech act is the most interisting study and seems relevant in language learning and teaching. Speech act is the action or intent that a speaker accomplishes when using language in context. Yule (1996) states that Pragmatic concerned with the study of meaning communicated by  the  speaker  and  interpreted  by  the  listener.  It  has  consequently,  more  to  do  with  the analysis  what  people  mean  by  their  utterances  than  what  the  words  or  phrases  in  those utterance might mean by themselves.

Speech acts generally  are  acts of communication. To communicate is to express a certain attitude, and the type of speech act being performed corresponds to the type of attitude being  expressed.  For  example, a statement expresses belief,  a request  expresses a desire, and  an  apology  expresses  a  regret.  Some  speech  act, however,  are  not  primarily  acts  of communication  and  have  the  function  not  of  communication  but  of  affecting  institutional states of affairs. They can do so in either of two ways. Some officially judge something to be the case, and others actually make something the case.

Austin (1975) divides the linguistic act into three components. First, there is the locutionary act, "the act of 'saying' something." Second, there is the illocutionary act, "the performance of an act in saying something as opposed to the performance of an act of saying something." Third, there is the perlocutionary act, for "saying something will often, or even normally, produce certain consequential effects upon the feelings, thoughts, or actions of the audience, of the speaker, or of other persons." In other words, a locutionary act has meaning; it produces an understandable utterance. An illocutionary act has force; it is informed with a certain tone, attitude, feeling, motive, or intention. A perlocutionary act has consequence; it has an effect upon the addressee. By describing an imminently dangerous situation (locutionary component) in a tone that is designed to have the force of a warning (illocutionary component), the addresser may actually frighten the addressee into moving (perlocutionary component). These three components, then, are not altogether separable, for as Austin points out, "we must consider the total situation in which the utterance is issued -- the total speech act -- if we are to see the parallel between statements and performative utterances, and how each can go wrong. Perhaps indeed there is no great distinction between statements and performative utterances." In contradistinction to structuralism, then, speech act theory privileges parole over langue, arguing that external context -- the context of situation -- is more important in the order of explanation than internal context -- the interrelationships among terms within the system of signs.

Thursday, December 1, 2022

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN

 


Image by: https://mbaroi.in/blog/new-education-policy/

A. Implikasi dan Tahapan Implementasi

Implikasi kebijakan pendidikan telah banyak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Banyak implikasi dari berbagai kebijakan pendidikan yang telah dirasakan baik oleh pendidik secara umum, maupun oleh peserta didik pada khususnya. Ini bisa diartikan bahwa setiap kali pendidikan harus menjadi perhatian bagi Indonesia, dalam hal ini dari pihak pemerintah, termasuk dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk ruang lingkup pendidikan. Menurut Rusdiana (2015), implikasi kebijakan pendidikan mengacu pada segala dampak dan akhibat yang muncul dari segala kebijakan yang dibuat, khususnya pada sistem pendidikan yang dirasakan oleh public yang menjadi pengguna kebijakan itu sendiri. 

Implikasi kebijakan pendidikan juga dirasakan saat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan merevisi beberapa kebijakan kurikulum; Kurikulum 2013 adalah contohnya. Perubahan kurikulum memang memainkan peran utama dalam meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan di negara manapun. Secara internasional, kurikulum dikembangkan dan direvisi untuk memenuhi prioritas nasional, serta pasar tenaga kerja lokal dan internasional. Indonesia sendiri merevisi kurikulum secara nasional pada tahun 1994, 2004 dan 2013; hal ini dilakukan dalam jangka waktu kira-kira setiap 10 tahun. Mengingat laju perubahan secara nasional dan internasional, ini adalah kerangka waktu yang tepat untuk revisi. 

Pada tahun 2004, para penguna kebijakan pendidikan merasakan implikasi dari kebjakan pendidikan itu, yaitu dua perubahan signifikan pada kurikulum Indonesia yang sejalan dengan praktik terbaik di kalangan internasional. Pertama adalah perubahan dari kurikulum berbasis konten ke kurikulum berbasis kompetensi, yang menandakan perubahan besar juga bagi guru. Dalam penelitian yang terkait, Suharto (2012) menyatakan bahwa siswa tidak lagi cukup baik untuk membuat dan menghafal konten pembelajaran, melainkan siswa sekarang diharapkan untuk menunjukkan kompetensi mereka untuk membuat sesuatu dengan pengetahuan konten (content knowledge) dan mereka diharapkan untuk menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka dalam pelaksanaan tugas disekolah. Hal ini pada akhirnya berimplikasi langsung kepada guru untuk lebih meningkatkan konten pembelajaran mereka. Mereka diminta untuk mengubah metode pengajaran mereka dari instruksi langsung yang mendukung pembelajaran hafalan menjadi guru yang mendukung dan memfasilitasi pemecahan masalah dan pembelajaran aktif siswa.

Contoh implikasi dari kebijakan pendidikan diatas hanyalah salah satu contoh dari banyaknya implikasi kebijakan pendidikan yang secara langsung berpengaruh pada implementasi kebijakan pendidikan itu sendiri. Musfah (2016) dalam bukunya “Analisis Kebijakan Pendidikan” mengungkapkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan pendidikan membutuhkan sumber daya yang memadai di semua tingkat administrasi, dan dalam konteks karakter desentralisasi administrasi publik Indonesia, terutama di tingkat dasar. Untuk tujuan pemerataan dan efisiensi, ada kebutuhan nyata untuk transparansi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat dasar berdasarkan prinsip yang dinyatakan dengan jelas dan bukti yang terdokumentasi. Ada juga kebutuhan khusus untuk manajemen data yang lebih kuat, analisis dan pelaporan, dan anggaran profesional manajemen, termasuk alokasi sumber daya.

Dalam bukunya, Rusdiana (2015) menuliskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), disebutkan bahwa ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu (1) mempertahankan hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai; (2) menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten yang mampu bersaing di pasar tenaga kerja global; dan (3) sejalan dengan berlakunya otonomi daerah, sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman, memperhatikan kebutuhan daerah dan peserta didik, dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.