Sunday, August 30, 2026

Frozen in 2007: Mengapa Tunjangan Fungsional Dosen Nggak Naik-Naik Selama Belasan Tahun?

Image from idntimes.com

Isu kesejahteraan pendidik tinggi di Indonesia mendadak kembali menjadi diskursus publik yang sangat hangat dan memicu perdebatan sengit di berbagai platform media sosial. Pemicunya sederhana namun menohok: ketika kabar kenaikan tunjangan kinerja dan perbaikan kesejahteraan bagi institusi lain seperti prajurit TNI resmi diumumkan pemerintah, kalangan dosen justru kompak mengelus dada sambil tersenyum kecut. Pertanyaan retoris yang sudah tertahan belasan tahun akhirnya meledak kembali ke permukaan: mengapa tunjangan fungsional dosen di republik ini masih setia mengendap pada nominal yang ditetapkan sejak zaman baheula, tepatnya tahun 2007? Bayangkan, selama hampir dua dekade lamanya, angka tersebut tidak pernah mengalami revisi sepeser pun meskipun grafik inflasi meroket gila-gilaan. Rasanya ironis ketika kita menuntut kampus bertaraf kelas dunia, sementara apresiasi dasar terhadap para pengajarnya masih terjebak dalam lorong waktu era ponsel polifonik. It is painfully ironic that while national ambitions soar high, academic remuneration remains severely frozen in time.

Kegalauan para sivitas akademika ini bukan sekadar curahan hati emosional tanpa dasar, melainkan realitas faktual yang ramai disorot berbagai media nasional terkemuka. Sebagaimana dilaporkan oleh liputan mendalam Kompas.id dalam serangkaian ulasannya mengenai polemik gaji dosen, tunjangan fungsional dosen memang masih merujuk pada regulasi Perpres Nomor 65 Tahun 2007. Nominal yang tertera di aturan uzur tersebut benar-benar bikin geleng-geleng kepala: seorang Asisten Ahli hanya menerima sekitar Rp375.000 per bulan, Lektor Rp700.000, Lektor Kepala Rp900.000, dan Guru Besar berkisar di angka Rp1.350.000. Coba bandingkan nominal Rp375 ribu pada tahun 2007—yang saat itu mungkin masih cukup berharga untuk belanja bulanan—dengan daya belinya di masa sekarang yang sering kali habis hanya untuk sekali nongkrong di kedai kopi atau beli paket kuota internet bulanan. The purchasing power of that allowance has basically vanished into thin air. Fakta empiris ini memperlihatkan betapa tertinggalnya penyesuaian regulasi terhadap realitas ekonomi para dosen di lapangan.

Kesenjangan kebijakan ini terasa semakin menyesakkan ketika publik membaca headline di portal berita seperti Detik.com dan Tempo.co yang secara berkala memberitakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi kementerian dan lembaga negara lainnya. Tentu saja, para akademisi sama sekali tidak iri ataupun memprotes kenaikan hak bagi abdi negara di sektor pertahanan maupun birokrasi kementerian, karena mereka memang sangat layak mendapatkannya atas dedikasi menjaga kedaulatan bangsa. Yang menjadi gugatan logis para dosen adalah asas keadilan dan skala prioritas anggaran negara dalam memperlakukan sektor pendidikan tinggi. Mengapa ketika sektor lain bisa dievaluasi dan disesuaikan remunerasi kerjanya dalam kurun waktu beberapa tahun sekali, tunjangan profesi dosen dibiarkan berdebu selama hampir 19 tahun tanpa ada sentuhan pembaruan sistemik? Kontras perlakuan regulasi ini secara tidak langsung mengirimkan sinyal ambigu mengenai bagaimana negara sebenarnya memosisikan investasi modal manusia (human capital development). This sheer disparity inevitably triggers deep frustration among academics across the archipelago.

Kondisi finansial yang serba pas-pasan ini melahirkan ironi yang sangat mencolok jika dikomparasikan dengan ekspektasi tridarma perguruan tinggi yang kian hari kian mencekik leher. Dosen diwajibkan untuk mengajar puluhan SKS, membimbing skripsi mahasiswa hingga larut malam, melakukan pengabdian masyarakat di pelosok terpencil, serta menerbitkan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi yang biaya publikasinya (Article Processing Charges) kerap kali setara dengan gaji pokok beberapa bulan. Tuntutan administratif Beban Kerja Dosen (BKD) dan serbuan aplikasi pelaporan kinerja akademik terus berdatangan tanpa henti layaknya banjir bandang di musim hujan. Sungguh sebuah paradoks ketika dosen dituntut menghasilkan inovasi riset berkelas Nobel Prize, namun anggaran transportasi untuk mengurus administrasi risetnya saja sering kali harus nombok dari dompet pribadi. Situasi ini pelan-pelan menciptakan lingkungan akademik yang toksik, di mana para ilmuwan muda lebih disibukkan oleh kalkulasi cara bertahan hidup daripada berfokus pada kedalaman penemuan ilmiah.

Dampak domino dari rendahnya apresiasi dasar ini tentu saja merembet pada realitas keseharian para dosen muda, khususnya mereka yang berstatus honorer, non-PNS, atau dosen pemula di perguruan tinggi swasta maupun negeri. Menghadapi biaya hidup perkotaan yang melambung tinggi dan cicilan rumah yang kian tak masuk akal, tidak sedikit dosen yang terpaksa mengambil side hustle demi menjaga dapur rumah tangga tetap mengepul. Mulai dari menjadi konsultan proyek lepasan, mengajar kelas paralel di kampus lain secara maraton, hingga nyambi membuka usaha online atau pekerjaan serabutan lainnya di sela-sela waktu istirahat mengajar. Fenomena mencari nafkah tambahan ini sering kali menyita energi intelektual yang seharusnya dicurahkan untuk membaca jurnal ilmiah terbaru, menulis buku referensi, atau merancang strategi pedagogis yang interaktif. When surviving the month becomes the primary objective, pursuing cutting-edge academic excellence naturally takes a backseat.

Tidak mengherankan bila gerakan protes dan petisi daring dari berbagai asosiasi dosen, seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK), terus bermunculan di ruang digital dan media arus utama. Tagar-tagar kritik yang menyuarakan kelayakan upah dosen kerap menduduki trending topic, menyuarakan jeritan hati akademisi yang merasa hanya dijadikan sapi perah pencapaian indikator kinerja utama (Key Performance Indicators) perguruan tinggi. Mereka menuntut pemerintah tidak hanya memamerkan jargon "Indonesia Emas 2045" atau "Revolusi Industri 4.0" di atas podium pidato, melainkan membuktikannya lewat aksi nyata restrukturisasi anggaran pendidikan. Bagaimana mungkin sebuah bangsa bermimpi melompat menjadi negara maju jika para pendidik yang melahirkan para insinyur, dokter, ekonom, dan calon pemimpin bangsa justru dibiarkan bergulat dengan upah yang berada di bawah standar hidup layak? You simply cannot build a first-class education system upon the shoulders of an underpaid and exhausted faculty.


Dilema kesejahteraan ini juga menjadi ancaman serius bagi masa depan regenerasi akademisi unggul di Indonesia. Generasi muda berbakat (the brightest minds) yang memiliki potensi besar menjadi ilmuwan kelas dunia kini berpikir seribu kali sebelum memilih jalur karier sebagai dosen tetap di perguruan tinggi. Banyak lulusan magister dan doktoral terbaik yang akhirnya memilih berkarier di sektor korporasi swasta, bergabung dengan startup teknologi global, atau bahkan bermigrasi menetap di luar negeri karena tawaran kompensasi yang jauh lebih menjanjikan dan manusiawi (brain drain). Kampus-kampus kita berisiko mengalami defisit talenta terbaik jika profesi pengajar tinggi terus-menerus diasosiasikan dengan dedikasi tanpa jaminan kemakmuran yang jelas. Romantisisme profesi tanpa didukung realitas finansial yang masuk akal pada akhirnya hanya akan menyisakan kekecewaan bagi generasi penerus yang realistis.

Padahal, jika kita menengok negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, standar remunerasi dan fasilitas riset untuk akademisi mereka telah dikelola dengan skema modern yang sangat kompetitif. Di negara-negara maju, dosen dan peneliti ditempatkan sebagai aset strategis negara yang dijamin stabilitas finansialnya agar mereka bisa fokus penuh pada laboratorium riset dan inovasi industri. Mereka tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya cicilan bulanan atau menyusun laporan administrasi SPJ yang berlembar-lembar hanya untuk mencairkan tunjangan fungsional yang nilainya bahkan kalah dari insentif ojek daring. Pemerintah Indonesia sejatinya memiliki ruang fiskal yang cukup besar melalui alokasi anggaran fungsi pendidikan 20 persen dalam APBN untuk mereformasi skema gaji dan tunjangan dosen secara menyeluruh. Kuncinya murni terletak pada political will para pemangku kebijakan untuk berani menggeser alokasi anggaran dari proyek-proyek seremonial yang tidak berdampak menuju penguatan pilar pendidikan yang fundamental.

Tuntutan untuk merevisi Perpres Nomor 65 Tahun 2007 ini bukan semata-mata rengekan konsumtif demi mempertebal isi rekening pribadi para dosen, melainkan sebuah ikhtiar mendesak demi memulihkan martabat profesi akademik. Memberikan tunjangan yang layak dan manusiawi adalah bentuk investasi nyata yang akan berbuah manis pada peningkatan mutu pengajaran, produktivitas riset terapan, dan kesiapan lulusan perguruan tinggi kita. Dosen yang tenang secara finansial akan memiliki kejernihan pikiran untuk mendampingi mahasiswa, merancang kurikulum adaptif masa depan, serta menghasilkan publikasi ilmiah yang disegani di kancah global. Decent compensation is not a lavish privilege; it is the fundamental bedrock for any meaningful educational transformation. Mengabaikan jeritan kesejahteraan ini sama saja dengan membiarkan ekosistem pendidikan tinggi kita berjalan pincang di tengah kompetisi global yang semakin keras dan tanpa ampun.

Sebagai penutup dari kegelisahan bersama ini, sudah saatnya pemerintah dan kementerian terkait membuka telinga lebar-lebar serta mengambil langkah konkret untuk merevisi aturan tunjangan fungsional yang telah usang tersebut. Kebijakan kenaikan tunjangan bagi institusi pertahanan negara patut dijadikan momentum emas untuk segera menyelaraskan dan memperbarui remunerasi bagi para pejuang literasi dan sains di kampus-kampus seluruh Indonesia. Jangan biarkan lilin yang menerangi jalan peradaban bangsa ini perlahan padam hanya karena kehabisan minyak untuk sekadar menyala. Mari bersama-sama menyuarakan keadilan bagi para dosen agar marwah akademik tetap terjaga dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa tidak berhenti sebatas utopia di atas kertas undang-undang. It is high time for the government to finally act: honor the academics, revise the 2007 decree, and invest genuinely in the true future of Indonesian education!

No comments:

Post a Comment

Give your positive comments.
Avoid offensive comments.
Thank you.